Jenis produk asuransi
Jenis produk asuransi Berikut ini sekilas dari berbagai macam produk asuransi yang perlu Anda ketahui, sehingga nantinya engga bingung dengan berbagai jenis produk asuransi.
1. Asuransi kebakaran (Fire Insurance)
Menyediakan agunan untuk properti berupa bangunan, mesin, peralatan / persediaan dan persediaan barang dagangan terhadap bahaya kebakaran, petir, ledakan, jatuhnya pesawat terbang, asap, serta perluasan risiko kerusuhan, banjir, gempa bumi. Bumi, dan sebagainya. Untuk asuransi properti, ada juga produk Property All Risks / Industrial All Risks yang pada dasarnya merupakan polis asuransi yang menjamin semua risiko (komprehensif) yang terjadi secara mendadak dan tak terduga, kecuali beberapa risiko tertentu yang dikecualikan secara spesifik dalam polis.
2. Asuransi Gangguan Bisnis (Business Interruption Insurance / Loss of Profit Insurance)
Jaminan kerugian atas hilangnya keuntungan / keuntungan yang diperoleh, akibat bencana akibat kebakaran, bencana alam, dan bisnis / pabrik berpengalaman milik tertanggung.
3. Asuransi Perlindungan Rumah (Asuransi Rumah)
Garansi menyeluruh terhadap kerugian kerugian pada bangunan, isi dan barang berharga di DPR, karena risiko kebakaran, petir, ledakan, jatuhnya pesawat terbang, asap, pencurian, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan diri atas diri / pasangan dan tanggung jawab hukum. dari pekerja yang diasuransikan terhadap peraturan perundang-undangan dan pihak ketiga lainnya.
4. Asuransi kendaraan bermotor (Asuransi Kendaraan Bermotor)
Jaminan KomprehensifMemberikan jaminan kendaraan terhadap berbagai risiko misalnya karena tabrakan, kebakaran, pencurian, terbalik, dan dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa bumi, huru-hara, pemberontakan, pertanggungjawaban hukum pihak ketiga, sampai biaya sewa mobil sementara Saat mobil diperbaiki di bengkel.
Jaminan Total Loss Only (TLO) memberikan kepastian atas kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian, kebakaran dan kecelakaan mobil dimana kerugian / kerusakaan mencapai setidaknya 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.
5. Asuransi kecelakaan diri (Personal Accident Insurance)
Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dialami tertanggung, yang mengakibatkan kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan, berlaku di seluruh dunia selama 24 jam.
6. Asuransi Kesehatan (Asuransi Kesehatan)
Berikan jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh penyakit atau karena kecelakaan. Kerugian yang dimaksud adalah kerugian berupa biaya / tagihan dari perawatan yang dilakukan karena penyakit atau kecelakaan. Secara umum, jaminan utamanya adalah biaya penjaminan rawat inap, dan dapat ditambahkan ke jaminan Rawat Jalan, Gigi, Kacamata, hingga Kelahiran. Untuk biaya yang ditanggung oleh siapa saja yang menerapkan batas dalam atau batas jaminan per jenis tindakan, dan ada batas luar atau membatasi keseluruhan perawatan tindakan.
Selain mengganti biaya perawatan, ada juga penggantian kehilangan penghasilan akibat tertanggung yang dirawat di rumah sakit. Untuk jenis jaminan ini biasanya dalam bentuk harian dan bukan biaya penggantian tagihan perawatan.
7. Asuransi perjalanan (Travel Insurance)
Berikan jaminan atas risiko-risiko yang terjadi selama perjalanan. Kecelakaan, sakit, kehilangan koper atau keterlambatan, keterlambatan atau pembatalan, evakuasi darurat, dan lain-lain. Terbagi menjadi 2 jenis perjalanan, yakni perjalanan domestik dan perjalanan keluar negeri. Ada pilihan jangka waktu polis, yaitu jangka pendek atau pendek (short-period) menurut panjang perjalanan.
8. Asuransi Jiwa (Asuransi Jiwa)
Berikan jaminan atas risiko kematian yang dialami tertanggung. Jaminan diberikan dalam bentuk kompensasi atas jumlah yang diberikan kepada ahli waris tertanggung. Fungsi utama asuransi jiwa adalah mengganti nilai ekonomis tertanggung terhadap ahli waris.
Ada beberapa jenis asuransi, yaitu asuransi jiwa berjangka (life-life), seluruh asuransi jiwa (whole life), asuransi jiwa (endowmen), dwiguna dan investasi berbasis asuransi jiwa (unit-linked). Setiap jenis asuransi jiwa yang memiliki karakteristik masing-masing sesuai dengan kebutuhan tertanggung.
9. Asuransi Transportasi (Marine Cargo Insurance)
Berikan jaminan untuk pengiriman barang, baik melalui angkutan darat atau angkutan laut.
10. Order Asuransi dan kapal (Hull and Machinery Insurance)
Garansi untuk kerusakan atau kerugian di kapal, mesin atau peralatan kapal yang melawan bahaya di laut mengamankan polis, yang dimulai saat bersandar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain dalam jangkauan dan jangka waktu cakupan kebijakan tertentu yang disepakai oleh pemiliknya. kapal atau pelayaran dengan perusahaan asuransi, yang dapat diperluas dengan jaminan tambahan, seperti bahaya perang, biaya penyelamatan dan biaya lainnya.
11. Perlindungan & Ganti Rugi Asuransi (P & I)
Apakah satu jenis asuransi kelautan, asuransi pelengkap juga merupakan kapal pesanan, yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum (pertanggungjawaban) pihak ketiga manapun, atas kerusakan, kerusakan kapal, harta benda dan / atau cedera tubuh yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik atau kru dalam pengoperasian kapal dalam kurun waktu tertentu. Produk ini dilindungi oleh garansi juga tanggung jawab polusi, tanggung jawab awak kapal, dan pembongkaran kecelakaan.
12. Asuransi kapal pesiar / Yacht (Pleasure Craft Insurance)
Asuransi Pleasure Craft (Yacht), kapal pesiar diberi jaminan terhadap lambung kapal melawan bahaya laut, tabrakan, pembajakan, pengorbanan di kapal penyelamatan rengka dan beberapa risiko lainnya. Salah satu cabang asuransi kelautan ini biasanya dipersyaratkan bagi pemilik atau operator kapal pesiar yang mengoperasikan kapal tidak lebih dari 30 nm dari garis pantai dan memiliki kecepatan tidak lebih dari 17 knot. Kapal ini juga biasa digunakan untuk menyewa pribadi dan / atau terbatas untuk menyelam, eksplorasi, dan wisata laut lainnya.
13. Kewajiban Stevedores
Pekerjaan yang terkait dengan pemuatan dan pembongkaran barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan pengalihan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau sebaliknya menggunakan layanan / pembongkaran karyawan dengan atau tanpa peralatan. Tanggung jawab hukum yang terkait dengan pemuatan dan pembongkaran dapat dijamin oleh asuransi Stevedores Liability yang melindungi perusahaan yang memuat dan membongkar tuntutan hukum terhadap kerugian kerusakan barang (termasuk garansi kehilangan penggunaan) atau risiko kematian, cedera tubuh yang dialami oleh pihak ketiga. , termasuk tuntutan yang datang dai pemilik / pengelola kapal, pemilik / pengelola pelabuhan mengalami kerugian akibat kelalaian stevedores yang dilakukan.
14. Kewajiban Perbaikan Kapal
Setiap kapal yang berlayar sesuai ketentuan wajib secara teratur melakukan perawatan atau penyempurnaan untuk memenuhi standar kalaikan dan kelayakan laut. Kebijakan ini memberikan jaminan terhadap kerusakan kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan termasuk pekerjaan untuk memindahkan kapal yang diasuransikan di daerah sekitar pelabuhan tempat kapal dilakukan perawatan rutin atau perbaikan; termasuk pelayaran uji dengan jarak tempuh maksimal 100 mil dari pelabuhan tempat lokasi properti galangan kapal yang diasuransikan; Kerusakan dan kerugian terhadap barang yang di atas atau dibongkar di kapal sedang diperbaiki / dilakukan perawatan rutin atau di kapal dekat galangan kapal tertanggung;
15. Kewajiban Operator Terminal / Port
Tanggung Jawab Asuransi Terminal / Port Operator memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat kerja yang dilakukan oleh operator pelabuhan atau dilakukan oleh subkontraktor yang bekerja berdasarkan kontrak atau perjanjian dengan operator pelabuhan, di wilayah pelabuhan atau terminal dan menjadi tanggung jawab hukum operator atau sub-kontraktor. Tuntutan hukum dapat mencakup risiko kehilangan dan kerusakan pada properti, cedera atau kematian entitas pihak ketiga yang berada di wilayah kerja operator pelabuhan termasuk kehilangan penggunaan, jaminan demurrage (biaya kursi malas). Kebijakan tersebut juga memberikan jaminan penggantian biaya hukum dan biaya lainnya yang terjadi sehubungan dengan klaim dari pihak ketiga atau subkontraktor kepada operator pelabuhan tersebut, termasuk biaya untuk memindahkan bangkai kapal tersebut ke pihak ketiga di wilayah port.
Jenis produk asuransi | Asuransi17
16. Ganti Rugi Profesional Marinir
Salah satu polis asuransi pertanggungjawaban hukum di kelas yang melindungi perusahaan kelautan atau profesional di lapangan dengan keahlian terkemuka terkadang dapat menimbulakan kelalaian merugikan pihak ketiga, seperti kesalahan memberikan pengukuran, penilaian, survei atau evaluasi terhadap suatu karya yang harus dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja. Kebijakan tersebut juga memberikan jaminan pertanggungjawaban hukum kepada pihak ketiga berupa kerugian harta benda dan risiko kematian, luka pada tubuh. Beberapa jenis pekerjaan yang bisa dijamin kebijakan ini antara lain: surveyor kelautan, arsitek angkatan laut, dll.
17. Kewajiban Charterer
Asuransi pertanggungjawaban laut dirancang untuk memberikan cakupan yang disyaratkan di atas kapal untuk melakukan pemeliharaan sewa, perawatan, dan pengawasan kapal pada saat operasi kapal tetap berada dalam kendali pemilik kapal. Perjanjian piagam, juga dikenal sebagai kontrak sewa kapal charter. Asuransi tersebut akan memberikan kompensasi kepada penyewa kapal (selain sewa kapal berdasarkan Piagam Demise / Bareboat) terhadap tuntutan hukum, kerusakan, biaya yang terjadi selama masa asuransi dan terkait dengan pengoperasian kapal yang diasuransikan. Jaminan yang diberikan: menjamin cakupan publik yang diberikan pada Marine P & I (cedera tubuh yang melanda awak kapal, penumpang, karantina, pembuangan bangkai kapal, polusi, tabrakan dengan kapal lain, tanggung jawab pertanggungjawaban, denda dan denda, pelana & pengungsi, General Average & Salvage dll.); penyewa tanggung jawab hukum termasuk hilangnya fungsi / kegunaan dari kerusakan kapal yang diasuransikan.
18. Asuransi Bunga KPR
Mortage Interest Insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada pemberi pinjaman hipotek (lembaga keuangan) atau pemegang agunan (tertanggung) dari kapal yang diagunkan. Pemberi pinjaman atau pemegang agunan telah ditempatkan sebagai salah satu nama tertanggung yang memiliki kepentingan melawan kapal bagus yang diagunkan di polis polis H & M dan / atau P & I.
Kebijakan Bunga Suku Bunga akan memberikan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian akibat polis asuransi yang menjamin H & M dan / atau P & I tidak memberikan penggantian atau kerugian selisih lebih dari jumlah kerugian yang sebenarnya, akibatnya kapal yang diagunkan menderita kerusakan. atau memiliki tanggung jawab hukum (yang tidak disengaja, tidak terduga, tidak terduga). Beberapa risiko yang dijamin dalam kebijakan ini adalah: klaim yang timbul sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan terhadap pemilik kapal atau kewajiban Manajer mengungkapkan fakta (non-disclosure, misrepresentasi); pelanggaran yang diberikan polis H & M dan / atau P & I; tidak diberi kewaspadaan yang wajar oleh pemilik atau Manajer kapal sehingga menimbulkan kerugian; Tindakan sengaja dari pemilik atau pengelola kapal; tindakan tersebut tidak dilakukan dengan baik oleh pemilik atau Manajer kapal jika terjadi klaim proses atas kebijakan H & M dan / atau P & I; pelanggaran tenggat pelaporan kerugian, dll.
19. Asuransi konstruksi (Contractor All Risks Insurance)
Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa kerusakan material dan / atau kerusakan pada harta benda atau cedera pada badan yang dialami oleh pihak ketiga akibat terjadinya risiko yang tidak wajar selama masa asuransi dan tidak termasuk dalam pengecualian dalam kebijakan untuk pekerjaan pengembangan proyek.
20. Instalasi Asuransi (Asuransi Ereksi Semua Resiko)
Memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian berupa kerusakan material dan / atau kerusakan pada harta benda atau cedera pada badan yang dialami oleh pihak ketiga akibat terjadinya risiko yang tidak wajar selama masa asuransi dan tidak termasuk dalam pengecualian dalam kebijakan pemasangan mesin.
21. Asuransi alat berat (Heavy Equipment Insurance)
Jaminan kerugian / kerusakan pada alat / alat berat (traktor, forklit, dll) karena kecelakaan atau karena hilang paksa.
22. Asuransi Mesin (Machinery Breakdown Insurance)
Berikan jaminan untuk kerusakan pada mesin dan peralatan selama pengoperasian.
23. Asuransi Infrastruktur Umum (Civil Engineering Completed Risk Insurance)
Menyediakan jaminan untuk infrastruktur seperti jalan raya, pelabuhan dan Bandara di atas risiko kebakaran, ledakan, kendaraan tabrakan, gempa bumi, gunung berapi, Tsunami, Badai, Banjir, Penggenangan, gelombang air, Tanah longsor, Gerakan Tanah, kejahatan orang dan risiko pembekuan es.
24. Asuransi Peralatan Elektronik (Electronic Equipment Insurance)
Memberikan jaminan terhadap kerusakan / kerugian peralatan elektronik / peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik kapal selam pengoperasian peralatan tersebut.
25. Tanggung jawab Penggugat Asuransi (Liability Insurance)
Jaminan kerugian sebagai pertanggungjawaban hukum kepada pihak ketiga atas kerusakan properti atau pemotongan pihak ketiga akibat eksekusi kegiatan usaha atau bangunan tempat tinggal milik Tertanggung.
Produk Liability Insurance Jolt (Liability Insurance), yaitu:
- Kewajiban Publik (tanggung jawab hukum terhadap masyarakat umum)
- Kewajiban Produk (pertanggungjawaban hukum terhadap produk)
- Kewajiban Umum yang Komprehensif (tanggung jawab hukum terhadap masyarakat umum, produk Periklanan, dan dapat diperluas lagi dengan tanggung jawab atau tanggung jawab pengusaha terhadap Mobil dalam 1 Pack)
Asuransi ganti rugi profesional adalah 26.
Berikan jaminan atas tanggung jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas profesional dalam pelaksanaan usaha mereka.
27. Direktur dan Kewajiban Kewajiban Asuransi
Memberikan kepastian kepada Direktur Corporate responsibility Officer & law yang timbul dari pelaksanaan tugasnya sebagai Direktur atau Pejabat di luar perusahaan.
28. Asuransi Kewajiban Malpraktek Medis
Waran kepada praktisi medis atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga timbul dari pelanggaran tugas profesi medis karena tindakan lalai, kesalahan atau kealphaan yang dilakukan oleh pihak tertanggung.
29. Kewajiban Asosiasi Asuransi
Memberikan kepastian kepada Direktur dan Komisioner Commite & dari anggota Asosiasi sebuah organisasi tanggung jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugasnya sebagai Direktur atau Pejabat dalam sebuah organisasi.
30. Uang asuransi (Money Insurance)
TransitMemberikan secara tunai agunan untuk uang yang hilang atau rusak atau bisa disamakan dengan uang selama dalam perjalanan transportasi, karena perampokan / pencurian dengan cara melanggar dan kekerasan lainnya.
Uang Tunai di SafeMemberikan menjamin adanya kehilangan uang tunai atau bisa disamakan dengan uang yang tersimpan di lemari besi, akibat dari perampokan / pencurian dengan cara melanggar dan cara kekerasan lainnya.
31. Ketidakjujuran Karyawan Asuransi (Fidelity Guarantee Insurance)
Jaminan atas hilangnya instrumen keuangan / uang tunai yang dapat dinegosiasikan, dan kepemilikan tertanggung akibat ketidakjujuran pegawai saja.
32. Kebongkaran Asuransi (Burglary Insurance)
Kerugian jaminan akibat pencurian properti yang dipertanggungkan, yang didahului dengan penghancuran bangunan secara kejam.
33. Lubang Golf dalam Satu Asuransi
Menjamin kerugian penyelenggara turnamen golf atas hadiah yang diberikan kepada pegolf yang berhasil mendapatkan Hole in One.
34. Perjanjian kontrak asuransi (Bond Insurance)
Apakah kesepakatan tambahan untuk pokok (kontrak / kesepakatan) antara Kepala Sekolah dan Obligee, yang menyebutkan apakah Prinsipal tersebut gagal / tidak dapat memenuhi Kewajibannya terhadap Surety maka akan membayar kepada Obligee untuk mengetahui nilai maksimum yang dipertukarkan atau Surety Obligasi.

0 comments:
Post a Comment