RESOLUSI DISPUTE UNTUK KLAIM ASURANSI
RESOLUSI DISPUTE UNTUK KLAIM ASURANSI
RESOLUSI SENGKETA UNTUK KLAIM ASURANSI , di dunia Asuransi, pastinya sering didengar atau mungkin sudah anda alami, yang mana anda mengajukan klaim asuransi belum dibayar. Banyak hal yang bisa membuat klaim asuransi yang belum dibayar. Mungkin Anda seharusnya sudah menyadari klaimnya sendiri tidak dibayar, tapi ada kalanya Anda merasa Klaim harus dibayar.
Nah, dari pada stickler atau rewel dengan perusahaan asuransi yang mengeluarkan polis asuransi, apalagi berbicara buruk tentang perusahaan asuransi melalui risiko media sosial Anda terpapar dengan klaim penghinaan, Klaim Asuransi yang lebih baik perselisihan tersebut didaftarkan ke pihak ketiga yang menangani klaim asuransi. perselisihan
Di Indonesia, banyak badan yang menangani sengketa tersebut. Namun di dunia asuransi, ada badan khusus yang menangani sengketa Asuransi, yaitu mediasi dan Lembaga Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
TENTANG BMAI
BMAI adalah badan hukum, berbentuk Masyarakat berdasarkan Pancasila dan berdasarkan UUD 1945, kegiatan di bidang sosial, yang didirikan oleh asosiasi usaha Perasuransian di Indonesia, yaitu: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa (AAJI) Indonesia dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJSI). Pendiriannya didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Awalnya bernama Agen Mediasi Asuransi Indonesia disingkat BMAI, dan pada tanggal 25 Februari 2014 diubah menjadi badan mediasi dan Arbitrase asuransi Indonesia dan masih disingkat. BMAI.
RESOLUSI DISPUTE UNTUK KLAIM ASURANSI | Asuransi17
BMAI adalah lembaga penyelesaian sengketa alternatif (LAPS) yaitu instansi yang melakukan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan. BMAI adalah LAPS yang terdaftar dan mengakui otoritas jasa keuangan (OJK) sebagai lembaga penyelesaian sengketa perasuransian. Ruang lingkup kegiatan adalah memberikan jasa klaim klaim penyelesaian klaim BMAI antara konsumen asuransi (tertanggung, pemegang polis, Termaslahat) dan Penanggungnya (BMAI) secara profesional melalui proses mediasi, ajudikasi dan arbitrase, berdasarkan asas aksesibilitas, independensi, kewajaran. , efisiensi dan efektivitas.
SITUS YANG DISARANKAN
Perselisihan tersebut terkait dengan perselisihan antara Konsumen dan Asuransi Penanggungnya sehubungan dengan:
- Penolakan pembayaran klaim karena tidak ada tanggung jawab kebijakan yang dinyatakan
- Nilai klaim yang ditawarkan lebih rendah dari nilai klaim yang digugat Consumer Consumers Insurance
- Kebijakan Pemulihan (Reinstatement) dan Kebijakan Penebusan (Surrender)
- Pemohon meminta pihak terkait
- Perselisihan tersebut tidak pernah ditanyakan dan tidak pernah disidangkan di pengadilan
- Khusus untuk penanganan melalui mediasi dan atau ajudikasi:
- Klaim Max. RP 750 juta per klaim untuk asuransi umum
- Klaim Max. USD 500 juta per klaim untuk asuransi jiwa dan asuransi sosial
PROSES RESOLUSI SENGKETA
Tiga macam proses bisa dicapai, baik secara bertahap maupun tersendiri, yaitu:
- Mediasi , yang dilakukan oleh Mediator dengan cara memfasilitasi langkah-langkah untuk memfasilitasi negosiasi antara para pihak dalam perselisihan guna mencapai perdamaian, tanpa memberikan keputusan atau keputusan atas perselisihan tersebut. Dalam proses ini adalah mungkin bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim Anda adalah Ex-Gratia (biasanya klaim tidak dibayar lunas).
- Ajudikasi , yang dilakukan oleh Majelis Ajudikasi, yang terdiri dari setidaknya tiga orang Ajudikator, yang memeriksa dan membuat keputusan atas perselisihan para pihak, jika perdamaian tidak tercapai melalui mediasi.
- Arbitrase , yang dilakukan oleh arbiter atau arbitrase, yang terdiri dari sekurang-kurangnya tiga (3) arbiter memeriksa dan membuat keputusan atas perselisihan para pihak, jika ajudikasi tidak berjalan, atau selama perselisihan dengan klaim melebihi nilai yang diizinkan untuk diproses melalui mediasi dan atau ajudikasi.
KEUNGGULAN RESOLUSI SENGKAP MELALUI BMAI
1. Biaya . Dalam proses mediasi dan Ajudikasi tidak dikenakan biaya kontinental indonesia alias gratis. Adapun proses arbitrase tersebut dibebankan sebagai berikut:
- Biaya pendaftaran sebesar Rp 2,5 juta (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Skala biaya arbitrator adalah sebagai berikut (dihitung dari nilai kuantitas perselisihan):
- 4,20% untuk nilai perselisihan sampai Rp 1 Miliar.
- 3,60% terhadap nilai sengketa hingga Rp 2,5 Miliar.
- 2,82% terhadap nilai sengketa hingga Rp 5 Miliar.
- 1,80% untuk nilai sengketa hingga Rp 10 miliar
- 1,20% untuk nilai perselisihan hingga USD 20 Miliar
- 0,84% terhadap nilai sengketa sampai Rp 35 Miliar.
- 0,54% sampai nilai sengketa sampai Rp 50 Miliar.
- 0,45% untuk nilai perselisihan sampai Rp 75 Miliar.
- 0,38% untuk nilai sengketa hingga Rp 100 Miliar.
- 0,30% sampai nilai sengketa sampai Rp 250 Miliar.
- 0,21% sampai nilai sengketa sampai Rp 500 Miliar.
- 0,18% terhadap nilai perselisihan lebih besar dari Rp 500 Miliar.
Biaya ini dihitung secara progresif. Contoh: nilai sengketa adalah Rp. 1,5 Miliar, maka biaya arbitrase (1 miliar x 4,20%) + (500 juta x 3,60%). Biaya ini akan diputuskan pada akhir putusan, siapa yang harus membayar biaya Arbitrase. Anda dapat membandingkan besarnya biaya jika Anda menggunakan jasa penasihat hukum untuk memproses perselisihan melalui Pengadilan Negeri.
2. Sifat dari keputusan Ajudikasi dan arbitrase . Konsumen asuransi bebas menerima atau menolak keputusan Tribud Ajudikasi; Jika asuransi konsumen menurun, para pihak bebas mencari upaya hukum lainnya (arbitrase atau pengadilan). Sebaliknya, jika konsumen menerima Asuransi, perusahaan asuransi (BMAI) diikat dan harus melaksanakan putusan Ajudikasi Tribunal.
Keputusan panel arbitrase mengikat para pihak dan mungkin tidak diupayakan pemulihan banding, kasasi dan sebagainya.
PROSEDUR PEMBERITAHUAN DISPUTE
Anda mengisi formulir pendaftaran yang terdapat di situs BMAI. Lampirkan formulir beserta salinan surat penolakan, salinan polis, identitas, dan dokumen pendukung lainnya yang bisa memperkuat argumen Anda. Seluruh dokumen tersebut dikirim ke Gedung Menara Utusan BMAI Lt. 7, JL. HR. Rasuna Said Kav. B-9 Jakarta (Ketua UP BMAI).

0 comments:
Post a Comment